Bagaimana Cara Berbisnis Nabi Muhammad SAW ? (2/2)
8. Islam tidak mengenal persaingan bisnis, teapi mengenal bersinergi
Dalam hal ini, kegiatan bisnis seorang pengusaha dengan pengusaha lainnya harus saling menguntungkan, atau dengan perkataan lain dilarang menyaingi kawan bisnis. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah, "Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu" (HR Muttafaq ‘alaih).
9. Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah
Hal ini sesuai dengan firman Allah, "Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi goncang."
10. Pembayaran upah sebelum keringat karyawan kering
Nabi Muhammad SAW bersabda, "berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadits ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11. Tidak memonopoli bisnis
Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh sederhana : eksploitasi (penguasaan ) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti : air, udara, dan tanah, serta kandungan isinya, seperti : barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Hal seperti itu dilarang dalam etika bisnis Islam (Abdul, 1992).
12. Tidak melakukan bisnis dalam kondisi berbahaya (mudarat)
Dalam hal ini, seorang pedagang atau pengusaha dilarang berbisnis dalam keadaan yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Contoh : larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi kekacauan politik dan larangan menjual barang halal, seperti anggur kepada produsenminuman keras karena diduga keras, ia akan mengolahnya menjadi miras.
13. Anjuran berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
14. Hanya menjual barang yang halal
Dalam salah satu hadits, Nabi SAW menyatakan bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu barang, haram pula harganya (diperjualbelikan). Oleh karena itu, dalam berbisnis, pengusaha diwajibkan untuk menjual komoditas yang suci dan halal, bukan barang haram, seperti : babi, anjing, minuman keras, dan ekstasi. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’" (HR Jabir).
15. Segera melunasi utang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, "Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya" (HR Hakim)
16. Pemberian tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar
Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali naungan-Nya" (HR Muslim)
17. Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba, sebagaimana Allah telah berfirman, "Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan sedekah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa". Dalam firman Allah yang lain, yaitu dalam surat al-Baqarah [2] : 278, yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".
Selanjutnya, Allah menilai bahwa pelaku dan pemakan adalah orang yang kesetanan. Oleh karena itu, Allah dan Rasul mengumumkan perang terhadap riba. Berikut ini firman Allah dalam surah al-Baqarah (2) ayat 275, yang artinya :
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Ayo Muslim Indonesia, jadi pebisnis yang sukses dan Taat, Insya Allah kita akan menguasai dunia dan berkah untuk kehidupan akhirat. Aamiin.
8. Islam tidak mengenal persaingan bisnis, teapi mengenal bersinergi
Dalam hal ini, kegiatan bisnis seorang pengusaha dengan pengusaha lainnya harus saling menguntungkan, atau dengan perkataan lain dilarang menyaingi kawan bisnis. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah, "Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu" (HR Muttafaq ‘alaih).
9. Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah
Hal ini sesuai dengan firman Allah, "Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi goncang."
10. Pembayaran upah sebelum keringat karyawan kering
Nabi Muhammad SAW bersabda, "berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadits ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11. Tidak memonopoli bisnis
Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh sederhana : eksploitasi (penguasaan ) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti : air, udara, dan tanah, serta kandungan isinya, seperti : barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Hal seperti itu dilarang dalam etika bisnis Islam (Abdul, 1992).
12. Tidak melakukan bisnis dalam kondisi berbahaya (mudarat)
Dalam hal ini, seorang pedagang atau pengusaha dilarang berbisnis dalam keadaan yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Contoh : larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi kekacauan politik dan larangan menjual barang halal, seperti anggur kepada produsenminuman keras karena diduga keras, ia akan mengolahnya menjadi miras.
13. Anjuran berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
14. Hanya menjual barang yang halal
Dalam salah satu hadits, Nabi SAW menyatakan bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu barang, haram pula harganya (diperjualbelikan). Oleh karena itu, dalam berbisnis, pengusaha diwajibkan untuk menjual komoditas yang suci dan halal, bukan barang haram, seperti : babi, anjing, minuman keras, dan ekstasi. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’" (HR Jabir).
15. Segera melunasi utang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, "Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya" (HR Hakim)
16. Pemberian tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar
Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali naungan-Nya" (HR Muslim)
17. Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba, sebagaimana Allah telah berfirman, "Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan sedekah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa". Dalam firman Allah yang lain, yaitu dalam surat al-Baqarah [2] : 278, yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".
Selanjutnya, Allah menilai bahwa pelaku dan pemakan adalah orang yang kesetanan. Oleh karena itu, Allah dan Rasul mengumumkan perang terhadap riba. Berikut ini firman Allah dalam surah al-Baqarah (2) ayat 275, yang artinya :
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Ayo Muslim Indonesia, jadi pebisnis yang sukses dan Taat, Insya Allah kita akan menguasai dunia dan berkah untuk kehidupan akhirat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berilah Komentar di Artikal ini sobat !!!!!!!