Selasa, 12 Februari 2013

Organisasi Kemahasiswaan

 
Organisasi kemahasiswaan adalah kegiatan kemahasiswaan yang bersifat non akademik dan merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang bertujuan untuk menyalurkan minat dan bakat, penalaran dan keilmuan, dan bidang kewirausahaan serta sebagai salah satu syarat utukmendapatkan beasiswa. Untuk itu STMIK Amikom Purwokerto memiliki kepedualian tidak hanya pada potensi intelektual semata, tetapi potensi yang lain juga digali dan dikembangkan agar mahasiswa dapat berprestasi baik dilevel regional, nasional maupun internasional. STMIK Amikom berkeyakinan bahwa selama studinya mahasiswa memerlukan berbagai wadah kegiatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.
Berdasarkan SK mendikbud Nomor : 0457/0/1990 tanggal 26 Juli 1989 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dan SK Mendikbud Nomor : 155/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi . Organisasi kemahasiswaan di AMIKOM terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat mahaisswa (SEMA) dan Unit Kegiatan Kemahaiswaan (UKM). Organisasi kemahaisswaaan yang ada di STMIK Amikom Purwokerto, meliputi :
1. BEM : Badan Eksekutif Mahasiswa
2. SEMA : Senat Mahasiswa
3. MIPL : Mahasiswa Informatika Peduli Lingkungan
4. KOMA : Komunitas Multimedia
5. ASSEM: Amikom Seneng Seni dan Musik
6. AAC : Amikom Animation Club
7. IMAM : Ikatan Mahasiswa Amikom Muslim
8. AFC : Amikom Futsal Club
9. Intermedia EXCOMINFO : Information Technology Research and Multimedia
10.PRAMUKA

Hak dan Kewajiban Mahasiswa


Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :

Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 110
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan perguruan tinggi. 

Fasilitas STMIK AMIKOM Purwokerto

SARANA & PRASARANA

Sarana yang dimiliki STMIK AMIKOM Purwokerto :
1.   Luas dan jumlah ruang kuliah yang mencukupi untuk kegiatan proses belajar mengajar atau kegiatan akademik
      lainnya.
2.   Setiap ruang kuliah ber AC telah tersedia LCD proyektor, sound system, bangku kuliah, white board, meja dosen,
      Komputer Kelas, pengeras suara dan semua dalam kondisi baik sehingga kenyamanan selama proses belajar
      dapat terjaga.
3.   Mempunyai tiga buah Laboratorium Komputer dengan 41 buah komputer dalam kondisi baik dan semua
       terkoneksi internet.
4.   Laboratorium Elektronika Digital dan Mikroprosessor.
5.   Laboratorium Hardware Software.
6.   Aula.
7.   Sarana Ibadah.
8.   Ruang tunggu mahasiswa.
9.   Tiap program studi tersedia komputer yang memadai dan terkoneksi internet.
10. Ruang perpustakaan dan koleksi buku yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar dan kegiatan
       penelitian dosen. Perpustakaan menyediakan layanan e-book dan e-journal.
11. Tersedia kendaran dinas berupa mobil dan sepeda motor.
12. Peralatan olahraga, musik dan seni yang dapat digunakan oleh mahasiswa.
13. Ruang kegiatan mahasiswa untuk setiap Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
14. Ketersediaan bandwith internet sebesar 4 MB.
15. Hotspot area di seluruh lingkungan kampus.
16. Ketersediaan tempat parkir.
17. Kantin mahasiswa.
18. Laptop bagi setiap dosen.
19. Ketersediaan Sistem informasi di beberapa bagian dan E-learning.
20. Legalisasi Software Melalui program kerjasama Campus Agreement.